Sabtu, 18 Mei 2013

Profil

-->
PROFIL
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG


I.    LATAR BELAKANG
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum  Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (LKBH-FH Unsika) dibentuk pada tahun 1992. LKBH-FH Unsika didirikan oleh beberapa tokoh Fakultas Hukum Unsika yang mempunyai komitmen menegakkan hukum khususnya di Kabupaten Karawang dan sekitarnya.
Dalam perjalanannya LKBH-FH Unsika mendapat kepercayaan dari masyarakat, hal tersebut dilihat dengan banyaknya pengaduan perkara, mulai dari perkara pidana, perdata, perburuhan dan sebagainya. LKBH-FH Unsika juga mengenalkan bantuan hukum struktural, yaitu bantuan yang tidak semata-mata hanya berpijak pada instrumen pasal undang-undang yang positifistik, namun dengan melakukan berbagai terobosan dalam melakukan pembelaaan guna memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang tertindas dan tidak mampu dibidang hukum maupun secara ekonomi.

II. KEDUDUKAN
Kedudukan LKBH adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang beralamat di Jalan H.S Ronggowaluyo Telukjambe Timur Karawang, Telp./ Fax. 0267 – 640759, E-mail: lkbh.fh_unsika@yahoo.co.id.
III. VISI DAN MISI
Visi :        Pemberdayaan masyarakat di bidang hukum dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kewajiban dimuka hukum  (equality before the law).
Misi:
1. Memberdayakan masyarakat agar menyadari akan hak dan kewajibannya dimuka hukum; dan
2. Memberdayakan sivitas akademika dalam pemberian pelayanan hukum kepada warga masyarakat.

IV. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat karawang dalam rangka proses penegakan hukum yang bermartabat
2. Membantu masyarakat dalam proses kesadaran hukum melalui penyuluhan dan pendampingan masyarakat.
3. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
4. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
5. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
6. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
V.  RUANG LINGKUP BANTUAN
1.  Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
2. Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
3. Bantuan Hukum menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

VI. WILAYAH KERJA
LKBH-FH Unsika Karawang mempunyai wilayah kerja yang meliputi seluruh Kabupaten Karawang dan daerah-daerah di sekitarnya. Hampir di setiap kecamatan tersebut LKBH-FH Unsika mempunyai kontak person yang tugasnya menghubungkan warga masyarakat dengan LBKH-FH Unsika.

VII. JENIS-JENIS PELAYANAN
1.  Bantuan Hukum (litigasi dan non litigasi);
2.  Konsultasi Hukum;
3.  Penyuluhan Hukum;
4.  Pelatihan-pelatihan Hukum; dan
5.  Pembuatan Legal Opinion.




VIII.  STRUKTUR ORGANISASI



IX.  SUSUNAN PENGURUS
Direktur           : Imam Budi Santoso, S.H., M.H.
Sekretaris        : Robert James, S.H.
Bendahara       : H. Dedi Pahroji, S.H., M.H.

Bidang Litigasi                      
Ketua : HM. Nurdin S, S.H., M.H.
Anggota :
1.  Candra Hayatul Iman, S.H., M.H.
2.  Holyone N Singadimedja, S.H., M.H.
3.  H. Suryana Marta, S.H., M.H.
4.  Bambang Widiyantoro, S.H., M.H.





Bidang Non litigasi
Ketua : H. Deni Nuryadi, S.H.,M.H.
Anggota :
1.  Holyness NS, S.H., M.H.
2.  Evi R Parapat, S.H.,M.H.  
3.  Adi Fajarsyah Iman, S.H.            
4.  Wulansari, S.H.
      
Bidang Penyuluhan
Ketua : Uu Idjudin S, S.H., M.H.
Anggota :                 
1. R. Bagus Irawan, S.Sos.,M.H.
2. H. Soekirwan, S.H.
3. H. Endeng, S.H., M.H.
    4. H. Ooy Abdul Muthalib, S.H.

X.  PROGRAM KERJA ORGANISASI

Bidang Litigasi:
Memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum litigasi, konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain;




Bidang Non Litigasi:
Memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum non litigasi, konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain;

Bidang Penyuluhan:
Memberikan pelayanan di bidang penyuluhan  hukum (sosialisasi peraturan perundang-undangan) ke berbagai lapisan masyarakat, terutama di pedesaan dan ke sekolah-sekolah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga masyarakat baik dilakukan secara langsung maupun melalui brosur, media cetak, dan media elektronik;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar