-->
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
I. LATAR BELAKANG
Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Universitas Singaperbangsa Karawang (LKBH-FH Unsika) dibentuk pada tahun 1992. LKBH-FH
Unsika didirikan oleh beberapa tokoh Fakultas Hukum Unsika yang mempunyai
komitmen menegakkan hukum khususnya di Kabupaten Karawang dan sekitarnya.
Dalam perjalanannya LKBH-FH
Unsika mendapat kepercayaan dari masyarakat, hal tersebut dilihat dengan
banyaknya pengaduan perkara, mulai dari perkara pidana, perdata, perburuhan dan
sebagainya. LKBH-FH Unsika juga mengenalkan bantuan hukum struktural, yaitu
bantuan yang tidak semata-mata hanya berpijak pada instrumen pasal
undang-undang yang positifistik, namun dengan melakukan berbagai terobosan
dalam melakukan pembelaaan guna memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang
tertindas dan tidak mampu dibidang hukum maupun secara ekonomi.
II. KEDUDUKAN
Kedudukan LKBH adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang beralamat di Jalan H.S
Ronggowaluyo Telukjambe Timur Karawang, Telp./ Fax. 0267 – 640759, E-mail:
lkbh.fh_unsika@yahoo.co.id.
III. VISI DAN MISI
Visi : Pemberdayaan masyarakat di bidang hukum
dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kewajiban dimuka hukum (equality before the law).
Misi:
1. Memberdayakan
masyarakat agar menyadari akan hak dan kewajibannya dimuka hukum; dan
2. Memberdayakan
sivitas akademika dalam pemberian pelayanan hukum kepada warga masyarakat.
IV. MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Memberikan
jasa bantuan hukum kepada masyarakat karawang dalam rangka proses penegakan
hukum yang bermartabat
2. Membantu
masyarakat dalam proses kesadaran hukum melalui penyuluhan dan pendampingan
masyarakat.
3. Menjamin dan memenuhi
hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
4. Mewujudkan
hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum;
5. Menjamin
kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia; dan
6. Mewujudkan
peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
V. RUANG
LINGKUP BANTUAN
1. Bantuan Hukum
diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
2. Bantuan Hukum
meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi
maupun nonlitigasi.
3. Bantuan Hukum
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
VI. WILAYAH
KERJA
LKBH-FH Unsika
Karawang mempunyai wilayah kerja yang meliputi seluruh Kabupaten Karawang dan daerah-daerah
di sekitarnya. Hampir di setiap kecamatan tersebut LKBH-FH Unsika mempunyai
kontak person yang tugasnya menghubungkan warga masyarakat dengan LBKH-FH
Unsika.
VII. JENIS-JENIS PELAYANAN
1. Bantuan
Hukum (litigasi dan non litigasi);
2. Konsultasi
Hukum;
3. Penyuluhan
Hukum;
4. Pelatihan-pelatihan
Hukum; dan
5. Pembuatan
Legal Opinion.
VIII. STRUKTUR ORGANISASI
IX. SUSUNAN
PENGURUS
Direktur
:
Imam Budi Santoso, S.H., M.H.
Sekretaris
: Robert James, S.H.
Bendahara
: H. Dedi Pahroji, S.H., M.H.
Bidang Litigasi
Ketua
: HM. Nurdin S, S.H., M.H.
Anggota
:
1. Candra Hayatul Iman, S.H., M.H.
2. Holyone N Singadimedja, S.H., M.H.
3. H. Suryana Marta, S.H., M.H.
4. Bambang Widiyantoro, S.H., M.H.
Bidang Non litigasi
Ketua
: H. Deni Nuryadi, S.H.,M.H.
Anggota
:
1. Holyness NS, S.H., M.H.
2. Evi R Parapat, S.H.,M.H.
3. Adi Fajarsyah Iman, S.H.
4. Wulansari, S.H.
Bidang Penyuluhan
Ketua
: Uu Idjudin S, S.H., M.H.
Anggota
:
1. R. Bagus Irawan, S.Sos.,M.H.
2. H. Soekirwan, S.H.
3. H. Endeng, S.H., M.H.
4. H.
Ooy Abdul Muthalib, S.H.
X. PROGRAM
KERJA ORGANISASI
Bidang Litigasi:
Memberikan pelayanan di bidang bantuan
hukum litigasi, konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan
lain-lain;
Bidang Non Litigasi:
Memberikan pelayanan di bidang bantuan
hukum non litigasi, konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus,
dan lain-lain;
Bidang Penyuluhan:
Memberikan pelayanan di bidang
penyuluhan hukum (sosialisasi peraturan perundang-undangan) ke berbagai
lapisan masyarakat, terutama di pedesaan dan ke sekolah-sekolah dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga masyarakat baik dilakukan
secara langsung maupun melalui brosur, media cetak, dan media elektronik;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar