ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH)
FH-UNSIKA
MUKADDIMAH
Bahwa dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu melaksanakan pendidikan,
penelitian dan pengabdian masyarakat, Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai
lembaga pendidikan bertekad menyelaraskan ketiga aspek Tri Dharma tersebut dengan membentuk
suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum
kepada masyarakat.
Bahwa perwujudan dari cita-cita luhur
lembaga adalah tersedianya advokasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat
secara imparsial dan objektif, yang mengejawantahkan nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa
dipercaya, serta mampu memecahkan masalah hukum yang bertumpu pada keadilan
yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut,
diperlukan adanya wadah perjuangan yang kuat, dan mampu menyalurkan aspirasi
dan menyatukan seluruh potensi yang ada di Universitas Singaperbangsa Karawang yang majemuk,
serta terlibat aktif dalam konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat dengan
berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat, taufiq,
hidayah, dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, didirikanlah Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang bersifat kebangsaan, demokratis
dan terbuka, dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas
Singaperbangsa Karawang disingkat LKBH FH-Unsika berkedudukan di
Universitas Singaperbangsa
Karawang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
LKBH FH-Unsika berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Tujuan LKBH FH-Unsika adalah :
a. Memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat
dalam rangka proses penegakan hukum yang bermartabat;
b. Membantu masyarakat dalam proses kesadaran hukum
melalui penyuluhan dan pendampingan masyarakat;
c. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan
Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
d. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara
sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
e. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum
dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
f. Mewujudkan
peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
LKBH
FH-Unsika bersifat nirlaba,
prodeo/ probono.
Pasal 5
LKBH
FH-Unsika berfungsi :
a. Sebagai wadah
berhimpun bagi setiap mahasiswa , staff pengajar dan alumni khususnya Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dengan tanpa
membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi.
b. Sebagai
wadah untuk meningkatkan pendidikan hukum , kesadaran hukum dan hak-hak
sipil.
c. Sebagai sarana
peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum baik litigasi dan non litigasi.
d. Sebagai sarana
mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan tenaga-tenaga profesional di bidang
hukum.
e. Sebagai wadah membantu masyarakat
marginal pencari keadilan.
f. Sebagai wadah kemitraan dengan
masyarakat.
BAB V
RUANG LINGKUP
Pasal 6
a. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan
Hukum yang menghadapi masalah hukum.
b. Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan,
pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
c. Bantuan Hukum menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap Civitas
akademika dan alumni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH-Unsika) yang telah
memenuhi ketentuan tentang keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 8
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Kepengurusan organisasi
terdiri LKBH
FH-Unsika dari :
a. Direktur;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Ketua Bidang Litigasi;
e. Ketua Bidang Non Litigasi; dan
f. Bidang Penyuluhan.
Pasal 10
Masa
Bakti Kepengurusan LKBH FH-Unsika adalah selama 3 (Tiga) tahun terhitung sejak
disahkan.
Pasal 11
Atribut LKBH FH-Unsika terdiri dari :
a. Bendera
b. Lencana
c. Kartu Identitas
d. Lambang
/ Logo
Pasal 12
Ketentuan mengenai Struktur organisasi dan kelengkapan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN
PUTUSAN
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
(1) Musyawarah dan
rapat-rapat adalah :
a. Musyawarah
Besar ( MUBES LKBH )
b. Musyawarah Besar Luar Biasa ( MUBES LUB )
c. Rapat
Dewan Pembina / Dewan Advokat
d. Rapat Kerja
LKBH.
e. Rapat Harian.
f. Rapat Pleno.
Bagian Kedua
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN LKBH
Pasal 16
Keuangan dan kekayaan LKBH FH-Unsika diperoleh dari
Swadaya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah
Besar Luar Biasa
yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus dan disetujui lebih dari
setengah jumlah pengurus yang hadir.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN
DI :
KARAWANG
PADA
TANGGAL : 7 JANUARI 2008
DEKAN
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SINGAPERBANGSA KARAWANG
TTD_
CANDRA HAYATUL IMAN,
S.H., M.H.